
Viral Banten – Viral di sosial media video yang menunjukan seorang Sekdes cantik, rayakan ulang tahun di klub malam. Video viral ini kemudia menjadi bahan perbincangan, dan menjadi bumerang bagi Sekdes cantik tersebut.
Seorang Sekdes cantik bernama Andika Sari menuai berbagai kecaman dari warga Banyuasin Kembaran, Purworejo, setelah video dirinya viral di media sosial.
Dalam video yang viral di media sosial, sosok sekdes cantik ini terlihat sedang menenggak minuman keras, di sebuah klub hiburan malam di kawasan Yogyakarta.

Sekdes Cantik Kena Hukuman Usai Viral Rayakan Ultah di Klub Malam

Terkait video yang viral itu, Andika Sari tidak membantah sosoknya di video tersebut. Ia menceritakan, video tersebut diambil pada 14 Juni 2022 lalu, ketika ia merayakan ulang tahun yang ke-30.
Video yang kini viral tersebut, sempat dia unggah melalui Story Instagram miliknya. Namun keberadaan video tersebut tidak berlangsung lama, selama 3 jam Setelah dia Mengunggah videonya, sekdes cantik ini pun menghapus video tersebut dari Story Instagramnya.
Dilansir dari TribunJogja.com Kamis (1/12/2022), sekdes cantik ini mempertanyakan mengapa video baru dipermasalahkan 3 bulan setelah video itu diunggah.
“Kalau videonya memang diambil pas hari itu (14/6/2022). Cuma saya tidak tahu kenapa sudah lewat lama (2 bulan) baru beredar. Kalau meresahkan, harusnya dipermasalahkan saat itu juga. Bukan sudah lewat lama, tapi baru dibilang meresahkan,”

Andika Sari pun dikenai hukuman atas viralnya video perayaan ulang tahunnya tersebut. Sebagai ganjaran Andika resmi dicopot dari jabatannya sebagai Sekretaris Desa.
Pemecatan Andika Sari sebagai Sekdes ditandai dengan penyerahan Surat Keputusan (SK) Pemberhentian yang dibuat oleh Kepala Desa Banyuasin Kembaran, Ahmad Abdul Aziz.
“Hari ini (30/11/2022), kami menyerahkan SK Pemberhentian Andika Sari dari Sekdes Banyuasin Kembaran,”
“Akan tetapi, karena yang bersangkutan tidak hadir, maka kami haturkan SK tersebut langsung kepada orangtua Andika Sari,” ungkap Ahmad.
SK Pemberhentian itu diterima oleh ayah dan ibu Andika Sari dan disaksikan oleh perwakilan dari Kecamatan Loano, Satpol PP Kabupaten Purworejo, Ketua BPD Banyuasin Kembaran, tokoh agama, dan tokoh masyarakat, serta beberapa warga.

“Pemberhentiannya karena pelanggaran dalam hal meresahkan masyarakat,” kata Ahmad.
Baca Juga:
- Viral Bus Transjakarta Mogok di Tengah Rel Kereta Api
- Viral! Suami Curhat Istri Selingkuh dengan Oknum Polisi
- Tega! Wanita Ini Ditinggal Kabur Calon Suami saat Acara Nikahan
